JAKARTA,berswarafakta.com-Dinamika nilai tukar Rupiah menjelang penutupan Mei 2026 kembali menguji ketahanan ekonomi nasional. Pelemahan sekitar 6,7 persen secara year-to-date hingga mendekati Rp17.902 per dolar AS menimbulkan kekhawatiran terhadap meningkatnya tekanan inflasi impor dan potensi pelemahan daya beli masyarakat.
Namun, gejolak nilai tukar tidak dapat dibaca semata-mata melalui pergerakan pasar keuangan. Tekanan terhadap Rupiah saat ini lebih banyak dipengaruhi faktor eksternal, mulai dari penguatan dolar AS hingga meningkatnya ketidakpastian geopolitik global yang memengaruhi arus modal dan sentimen investor di berbagai negara berkembang.
Di sisi lain, sejumlah indikator domestik menunjukkan fondasi ekonomi Indonesia tetap relatif kuat. Cadangan devisa masih memadai, neraca perdagangan mencatat surplus, dan konsumsi domestik tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi nasional tidak hanya ditentukan oleh pergerakan pasar uang, melainkan juga oleh kekuatan sektor riil.
Karena itu, respons kebijakan terhadap pelemahan Rupiah perlu dilakukan secara hati-hati. Pendekatan konvensional berupa kenaikan suku bunga untuk menahan arus keluar modal memang dapat menjadi salah satu instrumen, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya pilihan. Kebijakan yang terlalu berorientasi pada kepentingan pasar keuangan berisiko menambah beban dunia usaha dan menghambat aktivitas ekonomi produktif.
Momentum ini semestinya dimanfaatkan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah memperluas penggunaan Rupiah dalam transaksi perdagangan internasional, termasuk ekspor komoditas unggulan Indonesia.
Usulan yang disampaikan Khairul Mahalli, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia, agar transaksi ekspor menggunakan Rupiah layak dikaji secara serius sebagai bagian dari strategi jangka panjang penguatan mata uang nasional.
Penggunaan Rupiah dalam transaksi ekspor berpotensi menciptakan permintaan yang lebih besar terhadap mata uang domestik sekaligus mengurangi ketergantungan berlebihan pada dolar AS. Langkah tersebut juga sejalan dengan berbagai inisiatif de-dolarisasi yang mulai berkembang di sejumlah negara berkembang.
Dalam konteks itu, rencana penataan tata niaga ekspor komoditas strategis seperti CPO dan batu bara melalui mekanisme yang lebih terintegrasi di bawah BUMN dapat menjadi instrumen penting. Selain meningkatkan efisiensi pengelolaan ekspor, model ini berpotensi memperkuat pengawasan terhadap arus devisa dan meminimalkan praktik-praktik yang merugikan penerimaan negara, termasuk transfer pricing.
Tentu, penerapan kebijakan tersebut memerlukan perencanaan yang matang agar tetap menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar global. Namun arah kebijakannya patut dipertimbangkan: memperbesar peran Rupiah dalam aktivitas perdagangan internasional dan memastikan manfaat sumber daya nasional lebih optimal bagi perekonomian domestik.
Pada akhirnya, penguatan Rupiah tidak cukup hanya mengandalkan intervensi pasar dan instrumen moneter. Yang lebih penting adalah membangun struktur ekonomi yang mampu menciptakan permintaan riil terhadap mata uang nasional. Di situlah kedaulatan Rupiah menemukan maknanya: menjadi simbol sekaligus instrumen kemandirian ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.
(Martin Sembiring)






