Kasus Dugaan Pemerasan di Desa Bunut Seberang, Pengurus Ormas Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran,BerswaraFakta.Com-Dugaan kasus pemerasan yang terjadi di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, menyeret nama pengurus salah satu organisasi masyarakat (ormas). Ketua ormas tersebut bersama dua anggotanya dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (15/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah beredar video klarifikasi dari Ketua Ormas berinisial Y terkait dugaan pemerasan yang diduga melibatkan dua anggotanya. Dalam video tersebut, Y menyebut pemberitaan yang beredar sebagai hoaks. Pernyataan itu kemudian memicu laporan resmi terhadap dirinya dan dua anggota lainnya.

Saat ditemui awak media, Bendahara Umum salah satu ormas di Kabupaten Tanggamus berinisial M.I menjelaskan bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut dibuat berdasarkan permintaan dan kepercayaan dari korban untuk melakukan pendampingan hukum.

“Kami telah mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Pesawaran dan tembusannya juga dikirim ke Polda Lampung,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses pelaporan kepada kepolisian saat ini cukup mudah dilakukan.

“Pelaporan sekarang bisa dilakukan secara online, melalui Pos Indonesia, maupun datang langsung ke kantor Polres atau Polda,” jelasnya.

Menurut M.I, ada tiga orang yang dilaporkan, yakni Y selaku ketua ormas yang diduga turut terlibat karena menyebut pemberitaan media sebagai hoaks, serta dua anggota lainnya berinisial I.N dan P yang diduga terlibat langsung dalam aksi pemerasan.

“Kami menggunakan jasa Pos Indonesia di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, untuk mengirimkan surat laporan tersebut. Setelah 14 hari, kami akan mempertanyakan langsung perkembangan proses hukumnya,” imbuhnya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, Ketua Ormas berinisial Y saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp dalam keadaan aktif, namun belum memberikan jawaban. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

(Endaryah)

Berita Terkait

Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan Bantah Isu Penahanan Pasien karena Biaya Berobat
Gerebek Gubuk di Pancur Ido, Polsek Salapian Amankan Pengedar Sabu dan Sita 2,06 Gram Narkotika
Diduga Jadi Bandar Sabu, Pria di Medan Sunggal Ditangkap Polisi
Alun-Alun Galang Jadi Pasar Malam, Warga Soroti Fungsi Ruang Publik
Ratusan Kader Padati Islamic Center Gedongtataan, Harlah GP Ansor ke-91 dan Fatayat NU ke-76 Berlangsung Meriah
Polres Batu Bara dan Jajaran Polsek Ungkap 4 Kasus Narkoba dalam Ops Antik Toba 2026
Denny Caknan Siap Guncang Slawi di Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal, Expo UMKM hingga Konser “Luwih Apik” Digelar 22-24 Mei 2026
Masyarakat Luat Unterudang Desak Satgas PKH dan Polda Sumut Tindak PT Barapala
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:59 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan di Desa Bunut Seberang, Pengurus Ormas Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:11 WIB

Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan Bantah Isu Penahanan Pasien karena Biaya Berobat

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:49 WIB

Gerebek Gubuk di Pancur Ido, Polsek Salapian Amankan Pengedar Sabu dan Sita 2,06 Gram Narkotika

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:47 WIB

Alun-Alun Galang Jadi Pasar Malam, Warga Soroti Fungsi Ruang Publik

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:09 WIB

Ratusan Kader Padati Islamic Center Gedongtataan, Harlah GP Ansor ke-91 dan Fatayat NU ke-76 Berlangsung Meriah

Berita Terbaru