Kasus Dugaan Pemerasan di Desa Bunut Seberang, Pengurus Ormas Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran,BerswaraFakta.Com-Dugaan kasus pemerasan yang terjadi di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, menyeret nama pengurus salah satu organisasi masyarakat (ormas). Ketua ormas tersebut bersama dua anggotanya dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (15/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah beredar video klarifikasi dari Ketua Ormas berinisial Y terkait dugaan pemerasan yang diduga melibatkan dua anggotanya. Dalam video tersebut, Y menyebut pemberitaan yang beredar sebagai hoaks. Pernyataan itu kemudian memicu laporan resmi terhadap dirinya dan dua anggota lainnya.

Saat ditemui awak media, Bendahara Umum salah satu ormas di Kabupaten Tanggamus berinisial M.I menjelaskan bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut dibuat berdasarkan permintaan dan kepercayaan dari korban untuk melakukan pendampingan hukum.

“Kami telah mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Pesawaran dan tembusannya juga dikirim ke Polda Lampung,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses pelaporan kepada kepolisian saat ini cukup mudah dilakukan.

“Pelaporan sekarang bisa dilakukan secara online, melalui Pos Indonesia, maupun datang langsung ke kantor Polres atau Polda,” jelasnya.

Menurut M.I, ada tiga orang yang dilaporkan, yakni Y selaku ketua ormas yang diduga turut terlibat karena menyebut pemberitaan media sebagai hoaks, serta dua anggota lainnya berinisial I.N dan P yang diduga terlibat langsung dalam aksi pemerasan.

“Kami menggunakan jasa Pos Indonesia di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, untuk mengirimkan surat laporan tersebut. Setelah 14 hari, kami akan mempertanyakan langsung perkembangan proses hukumnya,” imbuhnya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, Ketua Ormas berinisial Y saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp dalam keadaan aktif, namun belum memberikan jawaban. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

(Endaryah)

Berita Terkait

Desa Tanjung Muda Sambut Tim Monitoring Desa Percontohan Tertib Administrasi PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara
Bupati Batu Bara Sambut Tim Monitoring TP PKK Sumut di Desa Percontohan Aku Hatinya PKK
Gebrakan Baru! Forum Serikat Buruh Provinsi Lampung Resmi Dideklarasikan, Satukan Kekuatan Demi Kesejahteraan Pekerja
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Timur Gelar Lomba E-Sport Kapolres Cup
Praperadilan Dugaan Penundaan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Bergulir, Polres Tanggamus Tak Hadir di Sidang Perdana
Badan Kesbangpol Kabupaten Pringsewu Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Ketua KBPP Polri Lampung Dr. H. Fauzi Ucapkan Selamat HUT ke-80 Polri, Dukung Polri Presisi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
“Sejarah Baru di Paluta! AKBP Dhery Fajariandono Resmi Jadi Kapolres Pertama, Warga Tak Perlu Lagi Jauh-Jauh ke Polisi
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:12 WIB

Desa Tanjung Muda Sambut Tim Monitoring Desa Percontohan Tertib Administrasi PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Bupati Batu Bara Sambut Tim Monitoring TP PKK Sumut di Desa Percontohan Aku Hatinya PKK

Senin, 29 Juni 2026 - 19:50 WIB

Gebrakan Baru! Forum Serikat Buruh Provinsi Lampung Resmi Dideklarasikan, Satukan Kekuatan Demi Kesejahteraan Pekerja

Senin, 29 Juni 2026 - 18:54 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Timur Gelar Lomba E-Sport Kapolres Cup

Senin, 29 Juni 2026 - 18:04 WIB

Praperadilan Dugaan Penundaan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Bergulir, Polres Tanggamus Tak Hadir di Sidang Perdana

Berita Terbaru