Labuhanbatu, berswarafakta.com – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Labuhanbatu Raya kembali menuai sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu diduga berjalan bebas hingga menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait lemahnya pengawasan aparat dan instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, rokok tanpa cukai diduga disimpan di salah satu rumah di kawasan Mualmas, Kecamatan Bilah Hulu. Dari lokasi tersebut, barang ilegal itu disebut kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di Labuhanbatu Raya melalui jaringan distribusi tingkat pengecer.
Warga juga menyebut seorang pria berinisial “GON” diduga berperan sebagai pemasok rokok ilegal tersebut. Meski informasi mengenai aktivitas itu disebut sudah lama beredar di tengah masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas yang dilakukan pihak terkait.
“Peredarannya diduga cukup terang-terangan. Masyarakat jadi bertanya-tanya kenapa belum ada penindakan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sektor cukai, tetapi juga dianggap merusak persaingan usaha karena produk ilegal dijual dengan harga lebih murah dibanding rokok resmi bercukai.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Kapolsek Bilah Hulu, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut memberikan respons singkat, “Oke tks tolong di kasih tahu TKP ya bang.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun Bea dan Cukai terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Ade Rambe






