Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pria Diduga Membawa Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, berswarafakta.com, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (1/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima dan menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Menurut keterangan polisi, pria tersebut diamankan sesaat setelah turun dari sebuah bus yang melayani rute Medan–Pematangsiantar. Dalam proses pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Yang bersangkutan telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang yang diduga sebagai narkotika juga telah diamankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Terpisah, Kepala BNN Kota Pematangsiantar, Mushab Aulia Arief Hasibuan, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Apabila ditemukan pelanggaran atau keterlibatan anggota dalam praktik yang bertentangan dengan hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Mushab juga menyampaikan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

 

(Warianto)

Berita Terkait

Polres Simalungun Cek Lokasi Usaha Pijat Refleksi Terkait Informasi Dugaan Judi Tembak Ikan
Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”
Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama
Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Advokat Senior Nurul Hidayah Apresiasi Respons Cepat Polres Pringsewu Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:59 WIB

Polres Simalungun Cek Lokasi Usaha Pijat Refleksi Terkait Informasi Dugaan Judi Tembak Ikan

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 23:43 WIB

Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”

Selasa, 8 September 2026 - 20:18 WIB

Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan

Berita Terbaru