GMBI Aceh Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PT PAAL di Aceh Barat

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT. Berswarafakta Konflik lahan antara masyarakat Desa Pange, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, dengan perusahaan perkebunan PT Prima Agro Aceh Lestari kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Aceh meminta pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut sebelum membahas skema kebun plasma. Jum at,19 Juni 2026.

Ketua GMBI Aceh, Zulfikar Za, menyebut pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa lahan yang saat ini dikuasai perusahaan telah digarap warga sejak sekitar tahun 2006 dan ditanami karet yang sudah produktif.

Menurut GMBI, warga mengklaim tanaman karet tersebut diduga ditebang setelah lahan diambil alih oleh perusahaan tanpa adanya penyelesaian atau kompensasi yang dianggap layak.

“Kami meminta agar penyelesaian persoalan lahan ini didahulukan sebelum membahas plasma. Hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Zulfikar

Selain itu, GMBI Aceh juga menyoroti dugaan adanya aktivitas perkebunan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

GMBI mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait serta instansi pertanahan untuk melakukan verifikasi status lahan, menyelesaikan sengketa, dan memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum dan Plasma Perkebunan
Dalam peraturan perundang-undangan, penguasaan lahan perkebunan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta Undang-Undang Perkebunan. Perusahaan perkebunan juga memiliki kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar, yang umumnya ditetapkan minimal 20 persen dari total lahan HGU.

Skema plasma tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kemitraan antara perusahaan dan masyarakat, dengan ketentuan lahan tetap menjadi hak masyarakat atau koperasi yang ditunjuk.

Namun, dalam kasus ini, GMBI menegaskan bahwa pembahasan plasma sebaiknya belum dilakukan sebelum status dan penyelesaian sengketa lahan dipastikan terlebih dahulu.

Catatan
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait seluruh tudingan yang disampaikan. Pemerintah daerah juga belum memberikan pernyataan detail mengenai status lahan yang disengketakan.

(M.Yusuf)

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan dan Isu “Tangkap Lepas” di Merbau, Polres Labuhanbatu Didorong Beri Klarifikasi
Vonis Bebas Mantan Irjen Pol Bambang Ghiri Digugat, Kejari Tebing Tinggi Ajukan Banding Kasus Korupsi Smartboard
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Imbau Waspada Cuaca Ekstrem
DUGAAN PEREDARAN NARKOBA DI PADANG MATTINGGI DISOROT, ISU “SETORAN” DAN “DEKING” MUNCUL — POLRES LABUHANBATU DIMINTA BUKA SUARA
Maluku Utara Target Cetak 10.000 Hektare Sawah, Pemerintah Dorong Optimalisasi Lahan Transmigrasi
KPK Tetapkan Enam Tersangka dalam Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Gerakan Tanam Serempak 50.000 Hektare, Bupati Batu Bara Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani
AF Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf Terkait Persoalan dengan Wartawan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dugaan Penangkapan dan Isu “Tangkap Lepas” di Merbau, Polres Labuhanbatu Didorong Beri Klarifikasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Vonis Bebas Mantan Irjen Pol Bambang Ghiri Digugat, Kejari Tebing Tinggi Ajukan Banding Kasus Korupsi Smartboard

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:41 WIB

DUGAAN PEREDARAN NARKOBA DI PADANG MATTINGGI DISOROT, ISU “SETORAN” DAN “DEKING” MUNCUL — POLRES LABUHANBATU DIMINTA BUKA SUARA

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Maluku Utara Target Cetak 10.000 Hektare Sawah, Pemerintah Dorong Optimalisasi Lahan Transmigrasi

Berita Terbaru