GMBI Aceh Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PT PAAL di Aceh Barat

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT. Berswarafakta Konflik lahan antara masyarakat Desa Pange, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, dengan perusahaan perkebunan PT Prima Agro Aceh Lestari kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Aceh meminta pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut sebelum membahas skema kebun plasma. Jum at,19 Juni 2026.

Ketua GMBI Aceh, Zulfikar Za, menyebut pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa lahan yang saat ini dikuasai perusahaan telah digarap warga sejak sekitar tahun 2006 dan ditanami karet yang sudah produktif.

Menurut GMBI, warga mengklaim tanaman karet tersebut diduga ditebang setelah lahan diambil alih oleh perusahaan tanpa adanya penyelesaian atau kompensasi yang dianggap layak.

“Kami meminta agar penyelesaian persoalan lahan ini didahulukan sebelum membahas plasma. Hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Zulfikar

Selain itu, GMBI Aceh juga menyoroti dugaan adanya aktivitas perkebunan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

GMBI mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait serta instansi pertanahan untuk melakukan verifikasi status lahan, menyelesaikan sengketa, dan memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum dan Plasma Perkebunan
Dalam peraturan perundang-undangan, penguasaan lahan perkebunan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta Undang-Undang Perkebunan. Perusahaan perkebunan juga memiliki kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar, yang umumnya ditetapkan minimal 20 persen dari total lahan HGU.

Skema plasma tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kemitraan antara perusahaan dan masyarakat, dengan ketentuan lahan tetap menjadi hak masyarakat atau koperasi yang ditunjuk.

Namun, dalam kasus ini, GMBI menegaskan bahwa pembahasan plasma sebaiknya belum dilakukan sebelum status dan penyelesaian sengketa lahan dipastikan terlebih dahulu.

Catatan
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait seluruh tudingan yang disampaikan. Pemerintah daerah juga belum memberikan pernyataan detail mengenai status lahan yang disengketakan.

(M.Yusuf)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Warga Labura Minta Aparat Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Kecamatan Marbau
BPN Kabupaten Pesawaran dan Pemdes Tamansari Sepakati Penyelesaian Administrasi Sporadik
Kritik Wacana Soal Politisasi Kampus dan Dinamika Gerakan Mahasiswa
Hadiri HUT ke-72 PRSB, Bupati Baharuddin Ajak Perkuat Persatuan dan Semangat Gotong Royong
BPN Kabupaten Pesawaran Siap Proses Sertifikat Tanah Tanjung Kemala
Masyarakat Tanjung Kemala Siap Gelar Aksi Damai di BPN Pesawaran, Tuntut Kepastian Hak Tanah
Tradisi Ambengan di Pemakaman Desa Bagelen Sambut Tahun Baru Islam dan HUT Desa ke-121
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:56 WIB

GMBI Aceh Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PT PAAL di Aceh Barat

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:59 WIB

BPN Kabupaten Pesawaran dan Pemdes Tamansari Sepakati Penyelesaian Administrasi Sporadik

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:43 WIB

Kritik Wacana Soal Politisasi Kampus dan Dinamika Gerakan Mahasiswa

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31 WIB

Hadiri HUT ke-72 PRSB, Bupati Baharuddin Ajak Perkuat Persatuan dan Semangat Gotong Royong

Berita Terbaru