LAMPUNG TIMUR. Berswarafakta.com Unit Reskrim Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan mushola di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026. Sepeda motor milik Widariyanti (45) hilang saat diparkir di halaman depan rumah warga. Saat itu, anak korban sedang mengikuti kegiatan mengaji di lokasi tersebut.

Saat ditinggalkan, kunci kontak sepeda motor diketahui masih menempel pada kendaraan. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor dengan cara menghidupkan mesin.
Usai mengikuti kegiatan mengaji, anak korban mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula. Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Keluarga korban sempat melakukan pencarian, namun sepeda motor tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waway Karya untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Waway Karya melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh bukti yang cukup dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MS (59).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi, Selasa (1/9/2026), mengatakan tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Romi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor. Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut diduga telah dirusak atau dihilangkan.
Selain sepeda motor, petugas turut mengamankan satu buah BPKB dan satu lembar STNK.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Darwin Efendi)






