Langkat,BerswaraFakta.com-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik penggunaan handphone ilegal, peredaran narkoba, dan penipuan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Apel dan Ikrar Bersama bertajuk “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” yang digelar pada Jumat (8/5/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi pada 5 Mei 2026 terkait penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan narkoba serta praktik penipuan yang dikendalikan dari balik jeruji.
Apel yang berlangsung di halaman Rutan Tanjung Pura tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan dan diikuti seluruh jajaran pegawai. Tidak hanya melibatkan internal, kegiatan ini juga menghadirkan berbagai unsur eksternal sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama, di antaranya TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN/BNNK), pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat termasuk Pemuda Pancasila, LSM, hingga insan pers.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan Tanjung Pura menegaskan bahwa integritas petugas menjadi benteng utama dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Kami akan menutup rapat celah masuknya handphone ilegal dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh komunikasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wajib menggunakan fasilitas resmi Wartelsuspas. Setiap upaya penyelundupan alat komunikasi ilegal maupun keterlibatan dalam jaringan penipuan online akan dikenakan sanksi disiplin berat hingga proses hukum.
Selain itu, Kepala Rutan menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap oknum pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.
“Jika ditemukan adanya keterlibatan petugas, sekecil apa pun, dalam fasilitasi narkoba atau pelanggaran lainnya, kami akan memprosesnya secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Marwah institusi tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Kepala Rutan dan para pejabat struktural sebagai simbol keseriusan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkotika maupun alat komunikasi ilegal.
Langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan siber dan peredaran narkoba yang kerap memanfaatkan warga binaan sebagai pelaku utama dari balik penjara.
Melalui momentum tersebut, Rutan Tanjung Pura menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder terkait guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang transparan, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(Sudariono)






