Dakwaan Dipersoalkan, Sidang Kasus Suap Ardito Wijaya Kembali Digelar di PN Tanjungkarang

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Ardito Wijaya di PN Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026).

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Ardito Wijaya di PN Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026).

Bandar Lampung, BerswaraFakta.Com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, pada Rabu (6/5/2026).

Sidang tersebut turut menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito Wijaya), Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah), serta Anton Wibowo yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sugiarto, didampingi hakim anggota Edi Purbannus dan Charles Supriadi.

Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yaitu Tri Indirianto selaku Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Elvita Meilani (Plt Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah), Umar (Kasubag Perencanaan Dinas BMBK), serta Ibram Harir (Kepala Pembinaan Dinas BMBK Lampung Tengah).

Pada persidangan, penasihat hukum Anton Wibowo, Susi Tur Andayani, mempersoalkan isi dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangan jabatan kliennya.

Menurut Susi, substansi dakwaan tidak mencerminkan tugas dan fungsi jabatan yang secara resmi diemban Anton Wibowo saat peristiwa tersebut terjadi. Ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara perbuatan yang didakwakan dengan batasan kewenangan administratif maupun struktural yang berlaku.

“Dakwaan seharusnya disusun berdasarkan fakta hukum yang relevan serta mempertimbangkan posisi dan tanggung jawab terdakwa dalam struktur organisasi agar tersusun secara proporsional,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah poin dalam dakwaan yang dinilai hanya didasarkan pada keterangan saksi yang belum memiliki dasar kuat.

Untuk itu, pihaknya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), khususnya terhadap pasal-pasal dakwaan yang dinilai tidak tepat dan merugikan kliennya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun terdakwa.

(Radin)

Berita Terkait

Rutan Tanjung Pura Ikrar Perangi HP Ilegal dan Narkoba, Gandeng TNI-Polri-BNN Wujudkan Pemasyarakatan Bersih
Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Tangkap Pelaku Curat Motor dan Ponsel di Lampung Utara
Remaja 16 Tahun di Tanjung Morawa Ditembak OTK, Peluru Bersarang di Dada
Misteri Napi Kabur di Lapas Labuhan Ruku, Humas Diduga Intervensi Wartawan: “Bapak Punya Izin?”
Behind the Scenes of Modeling: The Truth About What it Takes to be a Successful Model
Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:39 WIB

Rutan Tanjung Pura Ikrar Perangi HP Ilegal dan Narkoba, Gandeng TNI-Polri-BNN Wujudkan Pemasyarakatan Bersih

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:06 WIB

Dakwaan Dipersoalkan, Sidang Kasus Suap Ardito Wijaya Kembali Digelar di PN Tanjungkarang

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:46 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Tangkap Pelaku Curat Motor dan Ponsel di Lampung Utara

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Remaja 16 Tahun di Tanjung Morawa Ditembak OTK, Peluru Bersarang di Dada

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:49 WIB

Misteri Napi Kabur di Lapas Labuhan Ruku, Humas Diduga Intervensi Wartawan: “Bapak Punya Izin?”

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kunjungan Kerja Wakil Presiden Di Lampung Timur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:28 WIB