Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pria Diduga Membawa Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, berswarafakta.com, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (1/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima dan menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Menurut keterangan polisi, pria tersebut diamankan sesaat setelah turun dari sebuah bus yang melayani rute Medan–Pematangsiantar. Dalam proses pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Yang bersangkutan telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang yang diduga sebagai narkotika juga telah diamankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Terpisah, Kepala BNN Kota Pematangsiantar, Mushab Aulia Arief Hasibuan, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Apabila ditemukan pelanggaran atau keterlibatan anggota dalam praktik yang bertentangan dengan hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Mushab juga menyampaikan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

 

(Warianto)

Berita Terkait

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum
Warga Minta Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Simpang Siluang
GANN Labuhanbatu Dorong Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba
Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat dan Penadahan
Polantas Karib Polres Lampung Timur Tanamkan Tertib Berlalu Lintas dan Stop Bullying
Warga Desak Polisi Tindaklanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkotika di Kota Batu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:56 WIB

Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:09 WIB

Warga Minta Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Simpang Siluang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

GANN Labuhanbatu Dorong Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terbaru