Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pria Diduga Membawa Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, berswarafakta.com, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (1/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima dan menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Menurut keterangan polisi, pria tersebut diamankan sesaat setelah turun dari sebuah bus yang melayani rute Medan–Pematangsiantar. Dalam proses pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Yang bersangkutan telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang yang diduga sebagai narkotika juga telah diamankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Terpisah, Kepala BNN Kota Pematangsiantar, Mushab Aulia Arief Hasibuan, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Apabila ditemukan pelanggaran atau keterlibatan anggota dalam praktik yang bertentangan dengan hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Mushab juga menyampaikan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

 

(Warianto)

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka
Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur
Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong
Brimob Batalyon C Pelopor Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Nagan Raya
TERKAIT KASUS PENEMUAN JASAD DI LABUHAN MARINGGAI, POLISI AMANKAN SEORANG TERDUGA PELAKU
Tokoh Masyarakat Minta Penjelasan Transparan Terkait Dugaan Paparan Asap Ganja
Angka Kejahatan Jalanan di Medan Turun 15 Persen, Polrestabes Ungkap 123 Kasus dalam 36 Hari
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:10 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:50 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:44 WIB

Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:07 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Nagan Raya

Berita Terbaru