MEDAN – BerswaraFakta.com
Memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026 di Sumatera Utara, Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) wilayah Sumut menyampaikan sikap resmi dengan menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, meskipun mengapresiasi fasilitasi yang dilakukan pemerintah daerah.
Peringatan May Day tahun ini dipusatkan di GOR Astaka, Deliserdang, dengan diikuti sekitar 2.000 buruh dari puluhan serikat pekerja dan mengusung konsep dialog antara pemerintah dan pekerja .
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (Depewil) SBNI Sumut, Yosafati Waruwu, S.H., menyampaikan bahwa langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam membuka ruang dialog patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti pada seremoni semata.
“Pertama, SBNI secara penuh mengapresiasi dan menghormati langkah fasilitasi pemerintah bersama serikat pekerja dalam peringatan May Day tahun ini. Ini menunjukkan adanya ruang dialog yang terbuka,” ujar Yosafati di sela kegiatan, Kamis (1/5/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah tidak boleh bersifat simbolis. Menurutnya, esensi May Day adalah momentum evaluasi dan aksi nyata, khususnya dalam fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
“Kedua, kami mengingatkan bahwa pesta seremonial semata tidak akan berarti tanpa implementasi fungsi paling mendasar dari dinas ketenagakerjaan, yakni pengawasan dan penegakan aturan,” tegasnya.
Yosafati menilai buruh saat ini membutuhkan jaminan konkret atas hak-hak dasar mereka, mulai dari perlindungan jaminan sosial, kepastian upah layak, jam kerja manusiawi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kepastian hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan hanya akan menjadikan peringatan May Day sebagai ritual tahunan tanpa dampak nyata terhadap kesejahteraan buruh.
“Jika pengawasan lemah, maka kegiatan ini hanya akan menjadi citra semu dan tidak menyentuh akar persoalan buruh,” kritiknya.
Soroti Regulasi Baru
Menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, SBNI Sumut menyatakan sikap hati-hati.
Menurut Yosafati, regulasi baru tersebut tidak boleh sekadar menjadi “kado politik” tanpa implementasi yang kuat di lapangan.
“SBNI berharap regulasi ini bukan sekadar kertas baru yang dianggap menjawab persoalan buruh. Tanpa perubahan mentalitas penegakan hukum, aturan hanya akan menjadi formalitas,” ujarnya.
Momentum Evaluasi Nyata
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri menekankan bahwa peringatan May Day 2026 diarahkan sebagai ruang dialog dan solusi bersama atas persoalan ketenagakerjaan, serta diiringi program perlindungan bagi puluhan ribu pekerja rentan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan .
Meski demikian, SBNI Sumut menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari program yang diumumkan, tetapi dari konsistensi pengawasan dan keberanian dalam menegakkan hukum.
“May Day harus menjadi titik balik, bukan sekadar perayaan. Buruh menunggu bukti, bukan janji,” tutup Yosafati.
(Warianto.SE)






