TAJUK FINANSIA
Oleh: Khairul Mahalli – Praktisi Ekonomi
JAKARTA, berswarafakta.com Di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik dan perubahan lanskap ekonomi dunia, isu kedaulatan moneter kembali menjadi perhatian. Bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, mata uang nasional tidak hanya dipandang sebagai alat transaksi, tetapi juga sebagai simbol kedaulatan ekonomi dan ketahanan nasional.Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam pandangan penulis, nilai tukar Rupiah menghadapi tantangan yang tidak semata-mata berasal dari mekanisme pasar. Dominasi Dolar Amerika Serikat dalam sistem keuangan global dinilai masih memberi pengaruh besar terhadap arah kebijakan ekonomi berbagai negara berkembang. Kondisi tersebut kerap memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana negara memiliki ruang untuk menentukan kebijakan ekonominya secara mandiri.
Penulis juga menekankan pentingnya optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menurutnya, penempatan DHE di sistem perbankan domestik dapat memperkuat cadangan devisa nasional dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. Kebijakan tersebut, menurut penulis, perlu dijalankan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan dunia usaha dan keberlangsungan iklim investasi.
Di sisi lain, berbagai kebijakan penguatan tata kelola ekspor-impor dan sumber daya alam diyakini akan menghadapi tantangan dari kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan ekonomi tertentu. Oleh karena itu, transparansi, penegakan hukum, serta pengawasan publik menjadi faktor penting agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan nasional.
Pada akhirnya, kedaulatan Rupiah tidak hanya ditentukan oleh intervensi pasar keuangan, melainkan juga oleh kekuatan fundamental ekonomi nasional. Produktivitas sektor riil, disiplin fiskal, ketahanan pangan, pengelolaan sumber daya alam, dan kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga martabat ekonomi bangsa.
Rupiah bukan sekadar alat pembayaran. Bagi banyak pihak, Rupiah merupakan simbol kemandirian dan cita-cita Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Referensi:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
- Peraturan Bank Indonesia mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
- Joseph E. Stiglitz. (2002). Globalization and Its Discontents. New York: W.W. Norton.
-
Dokumen Kementerian Keuangan RI mengenai strategi pengelolaan utang dan diversifikasi instrumen pembiayaan negara. Jurnalis Nasional (Ir. Martin Sembiring.ST.MT)






